| 1. |
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum; |
| 2. |
Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia). |
| 3. |
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, re-replik, dan re-duplik di muka persidangan. |
| 4. |
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi. |
| 5. |
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan. |
| 6. |
Berhak mengajukan kesimpulan di persidangan. |