Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
- CERAI GUGAT
-
Penggugat mengajukan surat gugatan beserta kelengkapan syarat lainnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.
-
Surat gugatan penggugat berisi identitas penggugat dan tergugat meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif penggugat, nomor handphone aktif penggugat dan nomor rekening aktif penggugat. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum) serta petitum (yaitu tuntutan yang diminta Penggugat berdasarkan posita).
-
Gugatan penguasaan anak/ hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan (kumulasi) dengan gugatan perceraian.
-
Membayar panjar biaya perkara melalui Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti yang tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau termasuk dalam basis data kemiskinan mahkamah agung.
-
Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, kemudian Penggugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat penggugat dan tergugat sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika penggugat/tergugat tidak berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Wali Nagari setempat, Jika tergugatnya beralamat diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat penggugat mengajukan gugatan, maka panggilan dilakukan dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal tergugat berada. Kemudian jika tergugat ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika tergugat berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
-
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dapat dicabut.
-
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut. Putusan Pengadilan Agama Talu dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian setelah putusan sidang dijatuhkan, penggugat dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara (jika masih ada).
-
Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
-
- CERAI TALAK
-
Pemohon mengajukan surat permohonan beserta kelengkapan syarat lainnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.
-
Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif pemohon, nomor handphone aktif pemohon dan nomor rekening aktif pemohon. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum) serta petitum yaitu apa yang diminta penggugat berdasarkan posita).
-
Permohonan penguasaan anak/ hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan (kumulasi) dengan gugatan perceraian.
-
Membayar panjar biaya perkara melalui Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti yang tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.
-
Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Wali Nagari setempat, Jika termohonnya beralamat diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
-
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika pemohon dan termohon hadir. Apabila terjadi damai, perkara dapat dicabut.
-
Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau permohonan cerai kabur, kemudian setelah putusan sidang dijatuhkan, pemohon dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara (jika masih ada).
-
Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Pemohon akan menunggu panggilan ikrar talak. Setelah sidang ikrar talak dilaksanakan, Pemohon dapat mengambil Akta Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
-
- GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI)
-
Penggugat datang ke Pengadilan Agama Tingkat Pertama, dengan membawa surat gugatan harta bersama beserta kelengkapan syarat lainnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.
-
Surat gugatan penggugat berisi identitas penggugat dan tergugat meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif penggugat, nomor handphone aktif penggugat dan nomor rekening aktif penggugat. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum). Posita dalam surat gugatan harta bersama harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa, seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya dan lain-lain, dan terakhir adalah petitum (yaitu apa yang diminta penggugat berdasarkan posita).
-
Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court, Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.
-
Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
-
Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
-
Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
-
Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
-
- GUGATAN WARIS
-
Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama Tingkat Pertama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan Agama mengeluarkan surat izinnya.
-
Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Wali Nagari dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
-
Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/sepeda motor atau barang-barang elektronik.
-
Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
-
Penggugat membayar panjar biaya perkara pembayarannya melalui Bank terdekat dan jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir (SKUM) atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.
-
Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh jurusita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
-
Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat, namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
-
Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
-
- PENGESAHAN NIKAH/ITSBAT NIKAH
-
Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
-
Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk contentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
-
Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara yang pembayarannya dilakukan melaui Bank terdekat yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti tersebut dalam SKUM. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.
-
Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
-
Ketua Pengadilan Agama membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh jurusita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
-
Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/ sidang berakhir.
-
Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.
-
- DISPENSASI NIKAH
-
Permohonan dispensasi nikah dapat di ajukan oleh orang tua anak yang kurang umur, atau salah satunya (apabila sudah meninggal dengan menyertakan surat keterangan kematian), anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
-
Pemohon wajib menyerahkan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama setempat sebagai bukti bahwa anak pemohon kurang umur dan surat keterangan dari tenaga kesehatan setempat seperti puskesmas.
-
Setelah permohonan dispensasi nikah beserta syarat lainnya diserahkan, pembayaran panjar biaya perkara lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
-
Ketua Pengadilan Agama membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh jurusita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
-
Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/ sidang berakhir.
-
Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA setempat, agar dapat dinikahkan.
-
Catatan:
Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:
Langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
- Penggugat / Pemohon mendaftar secara online di Aplikasi e-Court, melengkapi biodata dan membayar Panjar Biaya Perkara di Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan Panjar Perkara pada e-Payment di Aplikasi e-Court.
- Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank ke Kasir untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh Kasir dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar.
- Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon via e-Summons minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
- Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.

