Menu

Prosedur Gugatan Sederhana

Pengertian

Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Talu adalah :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

  2. Peraturan   Mahkamah  Agung   Nomor  14   Tahun   2016   tentang   Tata   Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah.

  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Ruang Lingkup

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak  mencakup   perkara   yang   penyelesaian   sengketanya   dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan sengketa hak atas tanah.

Diatur pula dalam PERMA tersebut bahwa :

  1. Para  pihak  dalam  gugatan  sederhana  terdiri  dari  Penggugat  dan  Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

  2. Terhadap  Tergugat  yang  tidak  diketahui  tempat  tinggalnya,  tidak  dapat diajukan gugatan sederhana;

  3. Penggugat  dan  Tergugat  dalam  gugatan  sederhana  berdomisili  di  daerah hukum Pengadilan yang sama;

  4. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi oleh kuasa hukum;

Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai :

  1. Identitas Penggugat dan Tergugat;

  2. Penjelasan ringkas duduk perkara;

  3. Tuntutan Penggugat, dan;

  4. Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan  proses  penyelesaian  paling  lama  25  (dua  puluh  lima)  hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaankelengkapan gugatan sederhana;
  3. PenetapanHakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
  4. Pemeriksaanpendahuluan;
  5. Penetapanhari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaansidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian, dan;
  8. Putusan

Saat   hal   pemeriksaan   pendahuluan,   Hakim   berwenang  untuk   menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Website Resmi Pengadilan Agama Talu