PENGADILAN AGAMA TALU KELAS II
DOWNLOAD
  • 62/KMA/SK/III/2019 tentang TIM PENYUSUNAN FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

  • 57/KMA/SK/III/2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

  • 58/KMA/SK/III/2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 50/KMA/SK/III/2019 tentang PEMBERLAKUAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

  • 039/KMA/SK/II/2019 tentang TIM PENYUSUN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI RUMUSAN KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENTING

  • 279/KMA/SK/XII/2018 tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DR. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H SEBAGAI JURU BICARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  • SEMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN

  • PERMA NOMOR 7 TAHUN 2018 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

  • PERMA NOMOR 6 TAHUN 2018 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF

  • 269/KMA/SK/XII/2018 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

  • 200/KMA/SK/X/2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • 722/SEK/SK/XI/2018 tentang PENETAPAN DAFTAR KODE WILAYAH UNTUK PENOMORAN SURAT PADA 85 (DELAPAN PULUH LIMA) PENGADILAN BARU

  • PERMA NOMOR 5 TAHUN 2018 tentang KELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

  • PERMA NOMOR 4 TAHUN 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

  • 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim

  • 133/KMA/SK/VII/2018 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU

  • 122/KMA/SK/VII/2018 tentang PEDOMAN TATA KELOLA PENGGUNA TERDAFTAR SISTEM INFORMASI PENGADILAN

  • SEMA NOMOR 2 TAHUN 2018 tentang PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN

  • PERMA NOMOR 09 TAHUN 2017 tentang FORMAT (TEMPLATE) DAN PEDOMAN PENULISAN PUTUSAN/ PENETAPAN MAHKAMAH AGUNG

  • 72/KMA/SK/III/2018 tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR BAGI MEDIATOR NON HAKIM

  • Beranda Sejarah Pengadilan Agama Talu


         Pengadilan Agama Talu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957, juga saat itu ditetapkan namanya Mahkamah Syari'ah /Pengadilan Agama Talu yang memiliki Wilayah Yuridiksi sebanyak 11 kecamatan.
         Pada saat itu Pengadilan Agama Talu belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada pegawai. Maka untuk pelaksanakan tugas Pengadilan Agama Talu harus berada dibawah naungan Mahkamah Syari'ah Bukittinggi. Setiap ada persidangan maka Majelis Hakimnya didatangkan dari Mahkamah Syari'ah Bukittinggi yang pada saat itu namanya sidang keliling.
         Kemudian pada tanggal 8 Agustus 1961, berdasarkan Surat Penetapan Menteri Agama Nomor : 58 Tahun 1957 ditetapkanlah Mahkamah Syari'ah /Pengadilan Agama Talu yang bertugas menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara dalam wilayah hukumnya yang berkedudukan di Talu.
         Pengadilan Agama Talu adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang diklasifikasikan dalam kelompok Pengadilan Agama Kelas II yang memiliki wilayah hukum yaitu Kabupaten Pasaman Barat dengan 11 kecamatan dan ditambah dengan 1 (satu) kecamatan dalam Kabupaten Pasaman yaitu Kecamatan Duo Koto. Namun diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 maka tambahan 1 (satu) kecamatan dalam Kabupaten Pasaman tidak lagi menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Talu.
         Pada awal berdirinya kantor Pengadilan Agama Talu berpindah-pindah dengan mengontrak rumah penduduk. Tahun 1978 dengan dana Repelita Pembangunan, maka dibangunlah Balai Sidang di atas tanah Negara seluas 722 M2 dengan luas bangunan 150 M2 yang beralamat di Jalan Wirataman No. 5 Talu. Pada Tahun 1997 diperluas dengan dana swadana seluas 48 M2 dan pada tahun 1998 diperluas lagi dengan dana bantuan pemerintah pusat sebuah bangunan baru seluas 150 M2.
         Dengan pemekaran Kabupaten Pasaman menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 maka Pimpinan Pengadilan Agama saat itu Drs. Marwan AM. yang dilanjutkan oleh Drs. Jasrizal MS. berusaha menghubungi Kepala Daerah Pasaman Barat untuk mendapatkan tanah perkantoran baru di pusat pemerintahan yaitu di Simpang Empat. Maka pada tahun 2005 Pengadilan Agama Talu mendapat izin dari Pj. Bupati Pasaman Barat untuk mendirikan bangunan gedung kantor di atas tanah Negara seluas 2.304 M2 di Simpang Empat.
         Maka pada tahun 2005 dan 2006 dibangulah Kantor Pengadilan Agama Talu di Simpang Empat sebanyak 2 lantai dengan dua tahapan yaitu dengan DIPA tahun 2005 dan 2006 sehingga total dana sebanyak Rp.1.470.911.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sebelas rupiah) dengan luas bangunan 780 M2.
         Pembangunan gedung Pengadilan Agama Talu di Simpang Empat selesai tahun 2006 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. DR. H. Bagir Manan, SH. MCL pada tanggal 10 Oktober 2006. Pada tanggal 15 Januari 2007 secara resmi Pengadilan Agama Talu pindah dari Talu ke Simpang Empat (Ibu Kota Kabupaten Pasaman Barat) dengan alamat Jl.Jati II Pasaman Baru, Simpang Empat Pasaman Barat Telp. (0753) 7464022. yang berjarak antara gedung kantor lama dengan gedung kantor baru sekitar 30 Km.

    Agenda Kerja Pimpinan
  • 2024-01-22 : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pobakum Tahun Anggaran 2024 dengan LBH Adami Akbar Chaniago
  • 2024-01-16 : PA Talu Lakukan Koordinasi Terkait Sidang Keliling Dengan Wali Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas
  • 2024-01-09 : Pimpinan PA Talu hadiri Rapat Koordinasi, Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas
  • 2024-01-03 : Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Program Kerja Tahun 2024
  • expand_less