Prosedur Berperkara
No |
Prosedur Berperkara |
Lihat/Unduh |
1 |
Tingkat Pertama |
|
2 |
Tingkat Banding |
|
3 |
Tingkat Kasasi |
|
4 |
Tingkat Peninjauan Kembali |
|
Catatan:
– Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:
Langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Penerimaan Perkara untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
- Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Nagari terdekat yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja I berdasarkan PP RI No.53 Tahun 2008 dan SK Ketua Pengadilan Agama Nomor : W.3-A14/35/KU.04.2/I/2017 tanggal 04 Januari 2017.
- Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank ke Meja I untuk selanjutnya dibuatkan SKUM(Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar
- Penggugat / Pemohon yang tidak dapat membuat gugatan / permohonan sendiri dibantu pembuatannya oleh Meja I berdasarkan cerita / keterangan penggugat / pemohon sendiri yang sebelum di tanda tangani terlebih dahulu dibacakan secara keseluruhan tanpa dipungut biaya.
- Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
- Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.
|