DOWNLOAD |
Rapat Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Talu |
---|
create Posted by : Redaksi PA Talu | date_range Date : 2020-11-02 |
Rapat Evaluasi Peningkatan Implementasi SIPP Simpang Empat – 02 November 2020 M/16 Rabi’ul Awwal 1442 H. Senin siang, 02 November 2020, Pengadilan Agama (PA) Talu melaksanakan rapat dalam rangka evaluasi implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PA Talu. Rapat dihadiri oleh Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Petugas Pelayanan di PTSP. Panitera PA Talu, Drs. H. Efizon memandu rapat evaluasi. “Rapat kali ini untuk meningkatkan presisi data SIPP,” ungkap Panitera PA Talu. Ketepatan data dalam SIPP sangat penting. Karena data dalam SIPP dan form turunannya saat ini merupakan akta otentik sebagai pengganti dari buku register manual. Sebagai informasi, saat ini PA Talu menerapkan e-Register sebagai ganti buku register. Penerapan tersebut dilaksanakan didasarkan pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjend Badilag) nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dirjen Badilag menginstruksikan migrasi buku register manual menuju e-Register berdasarkan SIPP. Dalam rapat tersebut, evaluasi membahas beberapa hal. Diantaranya adalah pembahasan mengenai kesesuaian data yang dimasukkan dalam SIPP dengan data yang sesuai dengan nyatanya. Karena kesesuaian data tersebut merupakan tulang punggung dari e-Register sebagai akta otentik. “Kita harus cermat dan teliti dalam input data, karena data elektronik SIPP dianggap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan data dalam buku register manual. Keduanya merupakan akta otentik,” papar Ketua PA Talu, H. Fahmi R., S.Ag., M.H.I dalam rapat tersebut. Selain input data, Panitera PA Talu juga mendiskusikan mengenai usulan-usulan dalam rangka refinasi implementasi SIPP. Refinasi tersebut perlu diterapkan untuk meningkatkan alur kerja penyelesaian perkara. Salah satu usulan yang didiskusikan adalah kemungkinan input data pendukung persidangan dalam SIPP. “Saat ini, SIPP hanya mendukung input data pendukung persidangan dalam bentuk teks. Belum ada dukungan untuk melampirkan data pendukung persidangan,” papar Yuldi Jasman, Admin sistem Informasi Teknologi (TI) PA Talu. Rapat diakhiri dengan mencatatkan beberapa masukan guna meningkatkan implementasi SIPP. Yaitu, masing-masing pihak terkait dalam input data dalam SIPP harus bekerja sama untuk memastikan kesesuaian data. Di samping itu, rapat evaluasi menugaskan Tim IT PA Talu untuk melakukan eksplorasi opsi-opsi upload data pendukung persidangan di SIPP. Panitera kemudian mengakhiri dengan menambahkan, “Sebagai informasi, saat ini perkara PA Talu sudah menembus seribu perkara. Kesempurnaan alur kerja penyelesaian perkara sangat penting karena beban kerja perkara PA Talu yang meningkat.” (Latif Mustofa, SHI, LLM/Redaksi PA Talu) |