DOWNLOAD |
Gerak Cepat Penyelesaian Upload Putusan Pengadilan Agama Talu |
---|
create Posted by : Redaksi PA Talu | date_range Date : 2019-02-01 |
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor : 137/DJA/HM.02.3/I/2019, perihal Penilaian penyelesaian perkara berdasarkan SIPP, yang di antara isi pokoknya menginstruksikan kepada setiap Satker Pengadilan Agama agar mempublikasikan Dokumen Elektronik Putusan ke Portal Direktori Putusan Mahkamah Agung R.I. melalui SIPP, dengan ketentuan perkara diputus tahun 2018 paling lambat sampai dengan akhir Januari 2019, perkara diputus tahun 2017 paling lambat sampai dengan akhir Februari 2019, dan perkara diputus tahun 2016 paling lambat sampai dengan akhir Maret 2019. Berdasarkan surat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Talu, Afrizal, S.Ag., M.Ag segera menunjuk Tim Kecil untuk melaksanakan instruksi tersebut. Tim kecil tersebutlah yang bergerak cepat, dan akhirnya Pengadilan Agama Talu dapat menyelesaikan upload putusan perkara yang diputus tahun 2018 sesuai dengan tenggat waktu di atas. Meskipun sejak Surat Dirjen Badilag tersebut dikeluarkan yaitu tanggal 10 Januari 2019, sempat membuat sedikit kekhawatiran lantaran ada sejumlah data putusan yang tidak ditemukan, karena di tahun 2018 lalu ada empat orang hakim PA Talu yang mengonsep putusan tersebut telah dimutasi dan dipromosikan ke Pengadilan Agama lainnya. Berkat kegigihan Tim Kecil Upload Putusan mencari data putusan yang belum ditemukan tersebut akhirnya dapat ditemukan. Kerjasama dan kerja keras ini terlaksana atas bimbingan dan pantauan Ketua Pengadilan Agama Talu, Afrizal, S.Ag., M.Ag, dengan Ketua Pelaksana Yuldi Jasman (Pegawai Honorer) dan dibantu oleh Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang sedang melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Talu.
Ketua Pengadilan Agama Talu, Afrizal, S.Ag., M.Ag., mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut membantu penyelesaian upload putusan perkara yang diputus tahun 2018 (824 perkara) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan di atas, dan semoga ke depan dapat dilanjutkan dengan upload putusan perkara tahun 2017 dan tahun 2016, sesuai dengan Surat Dirjen Badilag di atas. Sekian dan terimakasih. |