DOWNLOAD |
PUASA DAN VAKSINASI COVID-19 |
---|
create Posted by : Admin PA Talu | date_range Date : 2022-04-06 |
Sesuai dengan jadwal kegiatan Ramadhan 1443 H yang telah direncanakan, pada hari Selasa, 5 April 2022, Pegawai Pengadilan Agama Talu melaksanakan kegiatan baca kitab gundul/kitab kuning di Mushalla al Mizan Pengadilan Agama Talu. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah dengan penyampai materi Rinaldi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu). Penyampai materi pada hari tersebut mengambil materi dari kitab Rawdhatut Thalibiin wa ‘Umdatul Muftin karya Imam an-Nawawi r.a pada juz 2, halaman 358, dengan kutipan sebagai berikut : فرع لو أوصل الدواء الي داخل لحم الساق, أو غرز فيه السكين فوصلت مخه, لم يفطر, لأنه لا يعد عضوا مجوفا
Artinya : Suatu cabang. Seandainya seseorang memasukkan obat ke dalam daging betis atau ia menyayatkan pisau ke betisnya lalu (memasukkan obat dan ) obat tersebut sampai ke otak orang tersebut, maka puasa orang tersebut tidak menjadi batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari yang berongga/perut. Setelah memberikan baris dan menjelaskan sedikit i’rab dari sepenggal kalimat yang dibacakan tersebut, penyampai meteri menyatakan bahwa pendapat Imam an-Nawawi tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan fatwa terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa, sehingga dikeluarkanlah fatwa MUI Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
Hal yang menarik pada penyampaian materi baca kitab gundul pada kesempatan tersebut adalah bagaimana seorang Ulama yang sudah hampir seribu tahun lalu wafat dapat menganalisa kejadian/peristiwa yang mungkin di masanya belum pernah terjadi, namun fatwa sebegitu rincinya telah disampaikan oleh Imam an-Nawawi dan hal tersebut memang luar biasa nilainya bagi Para Sarjana di kemudian hari, dan ini menandakan begitu dalamnya analisa dan berkahnya ilmu. Seperti dikutip di atas, Imam an-Nawawi menyatakan bahwa أو غرز فيه السكين فوصلت مخه, لم يفطر (atau ia menyayatkan pisau ke betisnya lalu (memasukkan obat dan ) obat tersebut sampai ke otak orang tersebut, maka puasa orang tersebut tidak menjadi batal). Teknik operasi yang demikian mungkin dapat disamakan dengan teknik DSA (Digital Subtraction Angiography) yang diterapkan oleh Prof. Terawan (Mantan Menteri Kesehatan R.I) ketika mengobati pasien stroke, dengan menyayat paha pasien lalu menyemprotkan cairan melalui saluran tertentu pada sayatan tersebut sehingga cairan tadi sampai ke otak si pasien, dan dalam waktu singkat si pasien biasanya sudah bisa sembuh kembali dan hidup layaknya orang normal lainnya. Terlepas dari kontroversi yang terjadi dengan penggunaan teknik DSA Prof. Terawan di atas, hal yang patut untuk dicatat dalam kajian siang ini adalah bahwa Imam an-Nawawi telah menganalisa secara mendalam dan memberikan fatwa terkait penggunaan obat melalui sayatan di betis lalu obat tersebut sampai ke otak pasien, padahal orang tersebut sedang menjalani ibadah puasa, bagaimana hukum puasa orang tersebut, Imam an Nawawi menegaskan bahwa puasa orang tersebut tidak menjadi batal. Jika dianalogikan dengan Vaksinasi Covid-19 maka fatwa Imam an Nawawi tersebut masih sangat relevan untuk dijadikan rujukan. Wallahu a’lam bishshawwab, sekian dan terimakasih. |