Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Sebagai Berikut:
-
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
-
Berhak perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
-
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
-
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
-
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
-
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
-
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
-
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
-
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
-
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
-
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
-
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
-
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
-
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
|
Hak-hak Dasar Pencari Keadilan
-
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
-
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
-
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
-
Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
-
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
- Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
-
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
-
Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
-
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-
Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
.
.
|